Jumat, 18 Maret 2016

Sandi Uno Politikus Muda Gerindra dan Persyaratan Pilgub Independent


SANDI UNO

Pengusaha Sandiaga Uno mengaku tidak setuju dengan wacana diperberatnya syarat bagi calon independen ikut pemilihan kepala daerah. 

"Enggak setuju banget. Sudah cukup, janganlah kita persulit lagi untuk pencalonan independen, harus dibuka seluas-luasnya," kata Sandiaga di Kantor Kaskus, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Sandiaga yang berniat mencalonkan diri dalam Pilkada DKI 2017 melalui jalur partai politik tersebut mengatakan, sedianya putusan Mahkamah Konstitusi menjadi panduan terkait persyaratan calon independen. 

(Baca: Wacana Perberat Syarat Calon Independen Diragukan Berlaku 2017).

Pada 2015, MK memutuskan bahwa syarat dukungan bagi calon independen minimal 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap. 

Sebelumnya, calon independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen KTP dari jumlah penduduk berdasarkan Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Pilkada

"Menurut saya, yang sudah diputus MK kan sudah diuji. Kalau ditingkatkan saya takut ada yang dizalimi," ujarnya. 

Sandiaga juga menilai bahwa pengetatan syarat pencalonan melalui jalur independen sama saja dengan mempersulit pemenuhan hak warga untuk berdemokrasi.

Atas dasar itu, dia menilai aturan mengenai calon independen tidak perlu direvisi karena akan menimbulkan kegaduhan politik.

Ia pun menghimbau agar stabilitas politik jelang Pilkada DKI 2017 tetap dijaga. Harus dibuat setara antara hak warga untuk mencalonkan diri melalui jalur partai dan jalur independen. 

"Saya apresiasi teman-teman di DPR untuk menghadirkan kesetaraan," ujar Sandiaga. 

Komisi II DPR RI berencana memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju Pilkada 2017 mendatang. (Baca:Perberat Syarat, Parpol Dinilai Mau "Matikan" Calon Independen).

Syarat itu akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Dukungan jumlah KTP yang diwajibkan sebesar 7,5 persen ingin ditambah menjadi 10 persen.

SUMBER: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/17/20240991/Kata.Sandiaga.Uno.soal.Wacana.Pengetatan.Syarat.Calon.Independen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar